Free Tool

Kalkulator PPh 21 Gratis

Hitung PPh 21 karyawan, BPJS, dan gaji bersih secara akurat. Metode TER sesuai PMK 168/2023. Tanpa akun.

Data Gaji

Rp
Rp
Rp

Status Pajak

BPJS

Karyawan 1% · Perusahaan 4% · Batas gaji Rp 12.000.000

JHT 2% + JP 1% (karyawan) · JHT 3.7% + JP 2% + JKK 0.24% + JKM 0.3% (perusahaan)

Detail PPh 21

Metode TER (PMK 168/2023). Jan–Nov: PPh 21 = tarif efektif × bruto bulanan. Desember: tarif progresif tahunan dikurangi potongan Jan–Nov.

Kategori TER (TK0)

Kategori A — tarif 2%

Bruto bulan ini

Rp 10.000.000

PPh 21 bulan ini (2% × bruto)

(Rp 200.000)

Perkiraan setahun & Desember

Asumsi: gaji + tunjangan tetap 12 bulan, bonus dibayar sekali sebelum Desember.

Bruto setahun

Rp 120.000.000

Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 jt/thn)

(Rp 6.000.000)

Iuran JHT + JP karyawan setahun

(Rp 3.600.000)

PTKP (TK0)

(Rp 54.000.000)

Penghasilan kena pajak (PKP)

Rp 56.400.000

PPh 21 setahun (tarif progresif)

Rp 2.820.000

Dipotong Jan–Nov (TER)

(Rp 2.200.000)

PPh 21 Desember (masa pajak terakhir)

Rp 620.000

Gaji Bersih Karyawan

Gaji bruto

Rp 10.000.000

PPh 21

(Rp 200.000)

BPJS Kesehatan (1%)

(Rp 100.000)

BPJS JHT (2%)

(Rp 200.000)

BPJS JP (1%)

(Rp 100.000)

Gaji bersih (take-home pay)

Rp 9.400.000

Biaya Perusahaan

Gaji bruto

Rp 10.000.000

BPJS Kesehatan (4%)

Rp 400.000

BPJS JHT (3.7%)

Rp 370.000

BPJS JP (2%)

Rp 200.000

BPJS JKK (0.24%)

Rp 24.000

BPJS JKM (0.3%)

Rp 30.000

Total biaya perusahaan

Rp 11.024.000

Kewajiban yang Harus Dibayar

PPh 21 — setor ke DJP

PPh 21 karyawan

Rp 200.000

BPJS Kesehatan — setor ke BPJS

Rp 100.000 (karyawan) + Rp 400.000 (perusahaan)

Rp 500.000

BPJS Ketenagakerjaan — setor ke BPJS

JHT + JP + JKK + JKM (karyawan + perusahaan)

Rp 924.000

Kelola penggajian secara otomatis

lemondrop menghitung PPh 21, BPJS, dan slip gaji karyawan secara otomatis. Laporan akuntansi lengkap, langsung dari payroll.

Coba gratis

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan (Metode TER)

Sejak Januari 2024, PPh 21 bulanan pegawai tetap dihitung dengan metode TER (tarif efektif rata-rata) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Untuk masa pajak Januari–November, PPh 21 = tarif efektif × penghasilan bruto sebulan. Tarifnya diambil dari tabel kategori A, B, atau C sesuai status PTKP: kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3.

Pada bulan Desember (masa pajak terakhir), PPh 21 dihitung ulang setahun penuh: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp 6 juta per tahun), iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan, dan PTKP, lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17: 5% untuk PKP sampai Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60–250 juta, 25% untuk Rp 250–500 juta, 30% untuk Rp 500 juta–5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar. PPh 21 Desember = pajak setahun dikurangi total yang sudah dipotong Januari–November.

Karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (dikalikan 1.2). Kalkulator ini sudah menghitung secara otomatis jika Anda menonaktifkan opsi NPWP.

PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang bebas pajak. Nilai PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta (TK/0), dengan tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang) dan Rp 4,5 juta untuk status kawin.

Tentang BPJS

BPJS Kesehatan dipotong 1% dari gaji karyawan dan 4% dari perusahaan, dengan batas gaji Rp 12 juta per bulan. BPJS Ketenagakerjaan mencakup JHT (2% karyawan, 3.7% perusahaan), JP (1% karyawan, 2% perusahaan dengan batas JP Rp 11.086.300), JKK (0.24% perusahaan), dan JKM (0.3% perusahaan).