Free Tool
Hitung PPh 21 karyawan, BPJS, dan gaji bersih secara akurat. Metode TER sesuai PMK 168/2023. Tanpa akun.
Karyawan 1% · Perusahaan 4% · Batas gaji Rp 12.000.000
JHT 2% + JP 1% (karyawan) · JHT 3.7% + JP 2% + JKK 0.24% + JKM 0.3% (perusahaan)
Kategori TER (TK0)
Kategori A — tarif 2%
Bruto bulan ini
Rp 10.000.000
PPh 21 bulan ini (2% × bruto)
(Rp 200.000)
Asumsi: gaji + tunjangan tetap 12 bulan, bonus dibayar sekali sebelum Desember.
Bruto setahun
Rp 120.000.000
Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 jt/thn)
(Rp 6.000.000)
Iuran JHT + JP karyawan setahun
(Rp 3.600.000)
PTKP (TK0)
(Rp 54.000.000)
Penghasilan kena pajak (PKP)
Rp 56.400.000
PPh 21 setahun (tarif progresif)
Rp 2.820.000
Dipotong Jan–Nov (TER)
(Rp 2.200.000)
PPh 21 Desember (masa pajak terakhir)
Rp 620.000
Gaji bruto
Rp 10.000.000
PPh 21
(Rp 200.000)
BPJS Kesehatan (1%)
(Rp 100.000)
BPJS JHT (2%)
(Rp 200.000)
BPJS JP (1%)
(Rp 100.000)
Gaji bersih (take-home pay)
Rp 9.400.000
Gaji bruto
Rp 10.000.000
BPJS Kesehatan (4%)
Rp 400.000
BPJS JHT (3.7%)
Rp 370.000
BPJS JP (2%)
Rp 200.000
BPJS JKK (0.24%)
Rp 24.000
BPJS JKM (0.3%)
Rp 30.000
Total biaya perusahaan
Rp 11.024.000
PPh 21 — setor ke DJP
PPh 21 karyawan
Rp 200.000
BPJS Kesehatan — setor ke BPJS
Rp 100.000 (karyawan) + Rp 400.000 (perusahaan)
Rp 500.000
BPJS Ketenagakerjaan — setor ke BPJS
JHT + JP + JKK + JKM (karyawan + perusahaan)
Rp 924.000
lemondrop menghitung PPh 21, BPJS, dan slip gaji karyawan secara otomatis. Laporan akuntansi lengkap, langsung dari payroll.
Coba gratisSejak Januari 2024, PPh 21 bulanan pegawai tetap dihitung dengan metode TER (tarif efektif rata-rata) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Untuk masa pajak Januari–November, PPh 21 = tarif efektif × penghasilan bruto sebulan. Tarifnya diambil dari tabel kategori A, B, atau C sesuai status PTKP: kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3.
Pada bulan Desember (masa pajak terakhir), PPh 21 dihitung ulang setahun penuh: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp 6 juta per tahun), iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan, dan PTKP, lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17: 5% untuk PKP sampai Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60–250 juta, 25% untuk Rp 250–500 juta, 30% untuk Rp 500 juta–5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar. PPh 21 Desember = pajak setahun dikurangi total yang sudah dipotong Januari–November.
Karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (dikalikan 1.2). Kalkulator ini sudah menghitung secara otomatis jika Anda menonaktifkan opsi NPWP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang bebas pajak. Nilai PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta (TK/0), dengan tambahan Rp 4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang) dan Rp 4,5 juta untuk status kawin.
BPJS Kesehatan dipotong 1% dari gaji karyawan dan 4% dari perusahaan, dengan batas gaji Rp 12 juta per bulan. BPJS Ketenagakerjaan mencakup JHT (2% karyawan, 3.7% perusahaan), JP (1% karyawan, 2% perusahaan dengan batas JP Rp 11.086.300), JKK (0.24% perusahaan), dan JKM (0.3% perusahaan).