Free Tool

Kalkulator THR Karyawan

Hitung tunjangan hari raya sesuai aturan Kemenaker — 1x gaji untuk masa kerja 12 bulan, prorata untuk di bawahnya. Gratis, tanpa akun.

Rp

Masukkan bulan kerja yang sudah selesai penuh. Contoh: 8 bulan 3 minggu → masukkan 8.

Aturan Kemenaker

Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Kurang dari 12 bulan dihitung prorata: (masa kerja / 12) × gaji.

THR yang harus dibayar

Rp 5.000.000

Gaji pokok

Rp 5.000.000

Masa kerja

12 bulan (penuh)

Rumus

1 × gaji pokok

Total THR

Rp 5.000.000

Otomatiskan penggajian dan THR dengan lemondrop

lemondrop menghitung PPh 21, BPJS, dan slip gaji karyawan Anda secara otomatis — termasuk THR.

Coba gratis sekarang

Cara menghitung THR karyawan

THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Aturannya diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR = 1x gaji pokok sebulan. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung prorata: (masa kerja dalam bulan / 12) × gaji pokok.

Catatan: yang dimaksud “gaji” dalam perhitungan THR adalah gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan tetap. Beberapa perusahaan memilih membayar lebih dari ketentuan minimum — itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk retensi karyawan.