Free Tool
Hitung tunjangan hari raya sesuai aturan Kemenaker — 1x gaji untuk masa kerja 12 bulan, prorata untuk di bawahnya. Gratis, tanpa akun.
Masukkan bulan kerja yang sudah selesai penuh. Contoh: 8 bulan 3 minggu → masukkan 8.
Aturan Kemenaker
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Kurang dari 12 bulan dihitung prorata: (masa kerja / 12) × gaji.
THR yang harus dibayar
Rp 5.000.000
Gaji pokok
Rp 5.000.000
Masa kerja
12 bulan (penuh)
Rumus
1 × gaji pokok
Total THR
Rp 5.000.000
lemondrop menghitung PPh 21, BPJS, dan slip gaji karyawan Anda secara otomatis — termasuk THR.
Coba gratis sekarangTHR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Aturannya diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR = 1x gaji pokok sebulan. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung prorata: (masa kerja dalam bulan / 12) × gaji pokok.
Catatan: yang dimaksud “gaji” dalam perhitungan THR adalah gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan tetap. Beberapa perusahaan memilih membayar lebih dari ketentuan minimum — itu diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk retensi karyawan.