Free Tool

Kalkulator PPN Gratis

Hitung PPN dari harga belum kena pajak (ex-tax) atau harga sudah termasuk pajak (inc-tax). Tampilkan DPP, PPN, dan total.

Jenis harga

Masukkan harga sebelum pajak (DPP). PPN akan ditambahkan di atas.

Harga

Rp

Tarif standar PPN Indonesia adalah 11% (berlaku sejak 1 April 2022).

Rumus yang digunakan

DPP = harga yang dimasukkan

PPN = DPP × 11%

Total = DPP + PPN

Rincian PPN

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Rp 1.000.000

PPN (11%)

(Rp 110.000)

Total (termasuk PPN)

Rp 1.110.000

Ringkasan Faktur Pajak

Angka yang dicantumkan pada Faktur Pajak Keluaran / Masukan.

Harga Jual / DPP

Kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin"

Rp 1.000.000

PPN

Kolom "PPN = 11% × DPP"

Rp 110.000

Total tagihan

Rp 1.110.000

Buat faktur pajak langsung dari invoice

lemondrop menghitung DPP dan PPN otomatis di setiap invoice. Laporan pajak PPN dan laporan keuangan lengkap, siap audit.

Coba gratis

Apa itu PPN?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Tarif standar PPN di Indonesia adalah 11%, berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Cara menghitung PPN dari harga belum termasuk pajak

Jika Anda memiliki DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau harga ex-tax, cukup kalikan dengan 11%:

PPN = DPP × 11%
Total = DPP + PPN

Contoh: DPP Rp 10.000.000 → PPN Rp 1.100.000 → Total Rp 11.100.000.

Cara menghitung DPP dari harga sudah termasuk PPN

Jika harga yang Anda punya sudah termasuk PPN, gunakan rumus berikut untuk mengekstrak DPP:

DPP = Harga total ÷ 1,11
PPN = Harga total − DPP

Contoh: harga termasuk PPN Rp 11.100.000 → DPP Rp 10.000.000 → PPN Rp 1.100.000.

PKP dan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP. Faktur Pajak mencantumkan DPP (harga jual sebelum pajak), tarif PPN, dan jumlah PPN yang dipungut. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran) kemudian dikurangi PPN yang dibayar ke pemasok (PPN Masukan), dan selisihnya disetorkan ke negara.