Free Tool
Hitung PPN dari harga belum kena pajak (ex-tax) atau harga sudah termasuk pajak (inc-tax). Tampilkan DPP, PPN, dan total.
Masukkan harga sebelum pajak (DPP). PPN akan ditambahkan di atas.
Tarif standar PPN Indonesia adalah 11% (berlaku sejak 1 April 2022).
DPP = harga yang dimasukkan
PPN = DPP × 11%
Total = DPP + PPN
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Rp 1.000.000
PPN (11%)
(Rp 110.000)
Total (termasuk PPN)
Rp 1.110.000
Angka yang dicantumkan pada Faktur Pajak Keluaran / Masukan.
Harga Jual / DPP
Kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin"
Rp 1.000.000
PPN
Kolom "PPN = 11% × DPP"
Rp 110.000
Total tagihan
Rp 1.110.000
lemondrop menghitung DPP dan PPN otomatis di setiap invoice. Laporan pajak PPN dan laporan keuangan lengkap, siap audit.
Coba gratisPPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Tarif standar PPN di Indonesia adalah 11%, berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Jika Anda memiliki DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau harga ex-tax, cukup kalikan dengan 11%:
PPN = DPP × 11%
Total = DPP + PPN
Contoh: DPP Rp 10.000.000 → PPN Rp 1.100.000 → Total Rp 11.100.000.
Jika harga yang Anda punya sudah termasuk PPN, gunakan rumus berikut untuk mengekstrak DPP:
DPP = Harga total ÷ 1,11
PPN = Harga total − DPP
Contoh: harga termasuk PPN Rp 11.100.000 → DPP Rp 10.000.000 → PPN Rp 1.100.000.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP. Faktur Pajak mencantumkan DPP (harga jual sebelum pajak), tarif PPN, dan jumlah PPN yang dipungut. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran) kemudian dikurangi PPN yang dibayar ke pemasok (PPN Masukan), dan selisihnya disetorkan ke negara.